Koordinasi Dengan PLUT KUMKM Kab. Pelalawan Terkait NIB & PIRT untuk UMKM
Bertempat di YTABB Office Jl. Paus 108_A, Pada tanggal 1 Juli 2024, Field Coordinator YTABB bertemu dengan perwakilan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi & UMKM) Kabupaten Pelalawan Bapak Ferry Gunawan SPi. Dalam pertemuan ini selain sebagai ajang silaturahmi, juga membicarakan perkembangan UMKM di Kabupaten Pelalawan. Selain itu YTABB juga menyampaikan bahwa saat ini sedang melakukan pendampingan UMKM di Kecamatan Kuala Kampar (Desa Teluk dan Desa Sungai Upih),
Dalam pertemuan ini juga disepakati bahwa PLUT melalui bapak Ferry Gunawan akan berusaha membantu UMKM yang didampingi oleh YTABB untuk pengurusan perizinan NIB. Adapun syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan NIB yaitu (KTP, NPWP, data Produk dan data pelaku usaha serta Membuat akun pada OSS) sedangkan syarat PIRT (Akun OSS,Data Produk, No NIB, KTP, Surat Pernyataan Komitmen, dan Label Produk).
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan Yayasan dapat membantu para pelaku UMKM di Kabupaten Pelalawan agar menjadi Pendamping bagi para pelaku UMKM membimbing dan mengarahkan agar mendaftarkan izin NIB dan PIRT Produk usahanya.
Yayasan juga berharap Dinas Terkait pada daerah lain yang berada diluar kawasan dampingan kegiatan Yayasan membantu saling berkoordinasi "mempermudah proses pengurusan izin usaha, sehingga para pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya.
Dilaksanakan di Pekanbaru, 1 Juli 2024 oleh Yayasan Tirta Alam Bumi Bertuah (YTABB)